Baleg Minta Pemerintah Aktif dalam Penyelesaian RUU Prioritas

19-10-2017 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto memimpin rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018.Foto :Runi/Rni

 
Pada prinsipnya tugas penyelesaian RUU tidak bisa dikerjakan hanya sepihak, dari DPR saja, pemerintah harus ikut serta dalam perancangan RUU. Saat rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018 di Ruang Rapat Baleg, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, beberapa anggota DPR meminta peran aktif pemerintah dalam keikutsertaan pembahasan dan perancangan RUU yang telah ditetapkan menjadi Prolegnas. 
 
 
Lebih fokus lagi Totok berharap dalam penyelesaian RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Pertembakauan, agar segera rampung. Dia beranggapan, jika pemerintah mau turun tangan, RUU itu bisa segera rampung. Menurutnya masih ada ketidaksepahaman antara DPR dengan pemerintah. Dia juga berharap agar pemerintah dapat memberi kepastian kepada pegawai honorer. 
 
 
Baleg DPR meminta supaya pemerintah mengambil sikap keberpihakan pada pekerja honorer yang telah mengabdikan diri pada lembaga-lembaga pemerintah. Meski demikian, DPR bisa memahami kondisi anggaran dan keuangan negara yang harus memberikan kesejahteraan layak kepada para abdinya. 
 
 
"ASN misalnya, mengubah 1-2 pasal yang penting ada kesepahaman pemerintah dan DPR tidak membebani anggaran negara sehingga pemerintah jangan takut untuk membahas untuk membebani anggaran negara. DPR cukup paham dengan keputusan anggaran kita. Mencari solusi harapan masyarakat yang sudah sekian lama jadi pekerja honorer mengabdi ke depan kita selesaikan dengan RUU kita," jelas Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Selasa (17/10) sore. 
 
 
Berkenaan dengan RUU Pertembakauan, dilaporkan juga oleh pansus yang membahas RUU ini agar pemerintah aktif dalam pembahasan bersama DPR. Karena RUU ini seharusnya bisa cepat diselesaikan kalau saja pemerintah cepat merespons. 
 
 
"Misalnya (RUU) Tembakau, karena sekarang masih tahap pembahasan masih menunggu pembahasan bersama pemerintah. Kalau tidak disepakati menjadi UU, ya prosesnya tidak rumit kalau pemerintah datang mengatakan tidak bisa melaksanakan pembahasan selesai, tidak nggantung," ujar Totok. (eko,mp).
BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...